JAKARTA – Jurnalis asal Amerika Serikat Philip Jacobson (30) ditangkap dan ditahan pihak imigrasi karena diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Jacobson dituduh menggunakan visa kunjungan ke Indonesia untuk kegiatan jurnalistik.
"Yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal dengan menggunakan visa kunjungan untuk kegiatan jurnalis," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arvin Gumilang kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Jacobson yang bekerja untuk situs berita lingkungan Mongabay jadi tahanan kota sejak 17 Desember 2019, setelah menghadiri sidang dengar pendapat di DPRD Kalteng dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), kelompok advokasi hak-hak adat terbesar di Indonesia.
Editor yang pernah meraih penghargaan international itu melakukan perjalanan ke Palangkaraya, tak lama setelah memasuki Indonesia dengan visa bisnis untuk serangkaian pertemuan. Pada hari dia akan terbang dari Palangkaraya, pejabat imigrasi menyita paspornya, interogasi selama empat jam dan memerintahkan untuk tetap berada di Palangkaraya sambil menunggu penyelidikan.
“Pada 21 Januari 2020, lebih dari sebulan kemudian, Jacobson secara resmi ditangkap dan ditahan. Dia diberitahu bahwa dia menghadapi tuduhan pelanggaran Undang-undang Imigrasi tahun 2011 dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Dia sekarang ditahan di Rutan Palangkaraya,” demikian seperti dikutip Okezone dari siaran pers resmi Mongabay.
Arvin Gumilang menerangkan, Imigrasi mulanya mendapatkan informasi bahwa Jacobson melakukan kegiatan jurnalistik seperti wawancara selama di Tanah Air.
“Kegiatan yang dilakukan yang seharusnya tidak dilakukan dengan visa kunjungan,” ujar dia.