JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Viva Kreasi Investindo, Ali Fahmi atau Fahmi Al Habsyi untuk diperiksa sebagai saksi, hari ini.
Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proses pembahasan dan pengesahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016 yang menyeret PT Merial Esa sebagai tersangka korporasi.
"Ali Fahmi alias Fahmi Al Habsyi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ME (Merial Esa)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (22/1/2020).
Nama Ali Fahmi kerap disebut-sebut sebagai mantan narasumber atau stafsus Kabakamla serta mantan politikus PDIP dalam persidangan kasus ini sebelumnya. Namun, Ali Fahmi kerap mangkir saat dipanggil untuk diperiksa saat proses penyidikan maupun persidangan kasus ini.
KPK sendiri telah menetapkan PT Merial Esa (ME) sebagai tersangka korporasi di kasus dugaan suap terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran proyek pada Badan Keamanan Laut (Bakamla). PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau memberikan serta menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN‎-P tahun 2016 untuk Bakamla.
Dalam perkara ini, Komisaris PT ME, Erwin Sya'af Arief yang sudah ditetapkan tersangka diduga berkomunikasi dengan Anggota Komisi I DPR RI‎, Fayakhun Andriadi mengupayakan agar proyek satelit monitoring (satmon) di Bakamla masuk dalam APBN-P 2016.
Erwin menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun Andriadi jika berhasil meloloskan permintaannya. Total commitment fee dalam proyek ini yaitu 7 persen, di mana satu persennya diperuntukkan bagi Fayakhun Andriadi.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut