JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kasubbag Persidangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Riyani, hari ini. Ia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Riyani akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI pengganti antarwaktu (PAW) yang menyeret mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Ia akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Saeful Bahri (SAE).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAE," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (22/1/2020).
Belum diketahui apa saja yang akan digali tim penyidik terhadap Riyani hari ini. Diduga, KPK sedang mendalami proses pergantian antar waktu anggota DPR Nazarudin Kiemas yang telah meninggal.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) di DPR RI. Empat tersangka tersebut yakni, mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WSE), mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Kemudian, calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku dan pihak swasta, Saeful (SAE). Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.