JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum lanjutan, atau banding terhadap vonis mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Romi. KPK juga tengah mengkaji pertimbangan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak tuntutan Jaksa mencabut hak politik Romi selama lima tahun.
"JPU akan mempelajari seluruh pertimbangan fakta-fakta hukum putusan tersebut secara lengkap, termasuk mengkaji pula pertimbangan terkait tidak dikabulkannya pencabutan hak politik," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2020).
Baca juga: KPK Pertimbangkan Ajukan Banding terhadap Vonis Romahurmuziy
Jaksa penuntut umum pada KPK mempunyai waktu selama 7 hari, untuk mempertimbangkan apakah akan melakukan banding terhadap vonis Romahurmuziy atau tidak. Keputusan itu diambil setelah tim Jaksa KPK rampung mengkaji pertimbangan vonis Hakim terhadap Romi.
"Setelah itu kemudian bersikap, apakah akan menerima ataupun menyatakan upaya hukum banding dalam waktu 7 hari ke depan," ujarnya.
Baca juga: Divonis 2 Tahun Penjara, Romi Pikir-Pikir Ajukan Banding
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan terhadap Romahurmuziy. Tak hanya itu, Majelis Hakim juga tidak mengabulkan tuntutan JPU KPK terkait hak untuk dipilih sebagai jabatan publik Romi selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Putusan hakim tersebut lebih rendah 2 tahun dari tuntutan yang diajukan JPU pada KPK. Putusan tersebut juga tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa terkait pencabutan hak politik Romi.