JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, kasus yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan mantan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku adalah tindak pidana korupsi.
Hal itu dikatakan Firli untuk menanggapi pernyataan Mantan Ketua Panitia Seleksi KPK, Yenti Garnasih yang menilai kasus tersebut merupakan pidana umum dengan kategori penipuan.
Baca juga: Mantan Ketua Pansel KPK Nilai Kasus Harun Masiku Masuk Kategori Penipuan
Firli mulanya enggan menanggapi pernyataan orang lain terkait kasus ini. Namun, ia menegaskan bahwa kasus tersebut adalah tindak pidana korupsi.
"Saya tidak ingin menanggapi pernyataan orang lain. Kalau itu pernyataan orang lain silakan tanya yang bersangkutan, tetapi yang pasti hasil ekspose hasil gelar perkara dengan penyelidik, penyidik, penuntut umum dipimpin oleh tiga pimpinan KPK, waktu itu saya di Surabaya, kita bersepakat bahwa dalam bukti permulaan cukup bahwa telah terjadi tindak pidana, tindak pidana korupsi," jelas Firli di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Baca juga: LPSK Siap Lindungi Harun Masiku, tapi Ada Syaratnya
"Saya kira itu. Saya mohon maaf saya tidak mau merespon pendapat orang lain," sambungnya.
Diwartakan sebelumnya, Mantan Ketua Panitia Seleksi KPK Yenti Garnasih menilai, kasus suap yang melibatkan mantan Caleg PDIP Harun Masiku merupakan pidana umum dengan kategori penipuan.
Menurut Yenti, Harun Masiku menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
"Kenapa yang memberikan itu mau memberikan? Mungkin ada upaya (Wahyu) untuk meyakinkan orang yang menyuap bahwa ia bisa mengatur," kata Yenti dalam diskusi Indonesia Law Reform Institute bertajuk 'Ada Apa di Balik Kasus Wahyu?' di Warung Komando, Jakarta Selatan, Minggu 19 Januari 2020.