JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah akan menutup tambang-tambang ilegal di lahan Ibu Kota Baru Indonesia, guna menjaga lingkungan tetap asri dan hijau. Tak hanya itu, Jokowu juga akan menutup tambang-tambang ilegal di Tabalong, Kalimantan Selatan, yang wilayahnya berbatasan dengan ibu kota baru di Penajam Passer Utara.
"Kita akan menghilangkan tambang-tambang tanpa izin. Dan merehabilitasi, mereklamasi bekas tambang," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Jokowi menerangkan, pemindahan ibu kota baru ke Kalimantan Timur itu juga dilakukan untuk memperbaiki dan merehabilitasi hutan-hutan yang rusak di Tanah Borneo. Pemerintah akan memproteksi hutan dan melakukan konservasi hutan lindung yang ada di Kalimantan.
"Menghilangkan tambang-tanpa izin dan merehabilitasi, mereklamasi bekas tambang, di sana juga memang sangat banyak," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan bahwa pemerintah akan menghentikan aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung di sekitaran ibu kota baru. Siti menjelaskan, aktivitas tambang ilegal akan disetop demi menjaga kelestarian alam di wilayah ibu kota baru dan sekitarnya.
"Kalau ilegal enggak boleh dong diterusin, apalagi di wilayah ibu kota negara," kata Siti kepada wartawan usai rapat pemindahan ibu kota di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 15 Januari 2020.
Ia menjelaskan, aktivitas penambangan ilegal banyak terjadi di Kutai Kartanegara, Penajam Passer Utara yang menjadi lokasi pembangunan ibu kota baru RI. Kemudian, kawasan perbatasan ibu kota baru di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Menurut Siti, selama ini aktivitas penambangan ilegal kerap dilakukan oleh warga setempat. Pemerintah, lanjut Siti, tengah mencari solusi agar warga tetap memiliki mata pencarian bila penambangan telah ditutup.
Ia pun mencatat terdapat 1.350 lubang bekas tambang yang ada di wilayah ibu kota baru sekitarnya. Sehingga, perusahaan yang melakukan penambangan memiliki kewajiban untuk menutup kembali lubang bekas tambang tersebut.
"Harusnya Pemda, dinas tambang mengikuti. Dinas ESDM mengikuti dan seharusnya sebagai stakeholder tertinggi kementerian melakukan pembinaan," ujarnya.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara