JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan ucapan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait tragedi Semanggi I dan II tidak masuk dalam pelanggar HAM berat mengacu hasil pansus DPR tahun 2001.
"Itu pertanyaan DPR, dijawab bukan pelanggaran HAM berat berdasarkan hasil keputusan DPR dan Pansus. Makanya disampaikan lagi bahwa Pansus 2001 menyatakan itu. Kalau ditanya ke kami ya jawabannya itu juga," ungkap Hari di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).
Atas dasar itulah, Jaksa Agung mempunyai "cantolan" untuk menyatakan peristiwa Semanggi I dan II bukan termasuk pelanggaran HAM berat. Namun begitu, Kejagung tetap mempelajari hasil penyelidikan HAM terkait tragedi Semanggi I dan II.
"Jaksa Agung kan punya cantolan, punya pegangan. Kawan-kawan di DPR kan sudah membuat pansus, patokannya itu. Sementara kawan-kawan di Komnas HAM juga sudah membuat dan pasti juga sudah dipelajari. Sudut pandang berbeda sah-sah saja," katanya.
"Hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM itu kan kita pelajari apakah itu masuk pelanggaran HAM berat atau tidak. Di pansus sendiri sudah menyatakan demikian, mungkin dari hasil penelitian oleh Jampidsus," imbuhnya.