JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahajo Kumolo menyampaikan lima langah yang telah disiapkan pihaknya untuk menyederhanakan jabatan struktural ke fungsional, baik di pemerintah pusat maupun daerah.
Tjahjo menerangkan, penyederhanaan birokrasi ini bertujuan meningkatkan efektivitas pemerintahan dan mempercepat pengambilan keputusan. Ia menargetkan pemangkasan jabatan eselon III dan IV itu rampung tahun ini.
"Sehingga terbentuk birokrasi yang lebih dinamis, agile, dan profesional untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mendukung pelayanan publik,” kata Tjahjo dilansir dari Setkab.go.id, Jumat (17/1/2020).
Tjahjo menerangkan, lima langkah penyederhanaan birokrasi tersebut antara lain melakukan identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja.
Sementara tahap kedua, melakukan pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi. Ketiga, lanjut dia, pemetaan jabatan fungsional yang bisa ditempati pejabat yang terdampak penyederhanaan birokrasi.
"Langkah keempat adalah penyelarasan tunjangan jabatan fungsional dengan tunjangan jabatan administrasi. Tahapan kelima adalah penyelarasan kelas jabatan administrasi ke jabatan fungsional," tutur Tjahjo.
Politikus PDIP itu menambahkan, pihaknya tidak akan melakukan penyederhanaan jabatan di beberapa pos pemerintahan yang tak bisa dialihkan hingga disederhanakan.
Meski penyederhanaan birokrasi dilakukan di seluruh jajaran pemerintahan, sambung Tjahjo, ada beberapa jabatan yang tidak bisa dialihkan, tentu, pengecualian itu dengan sejumlah persyaratan atau fungsi jabatan tersebut.
Jabatan yang tidak terdampak penyederhanaan adalah yang memiliki tugas dan fungsi sebagai kepala satuan kerja dengan kewenangan penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa.