JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut peristiwa Semanggi I dan Semanggi II, bukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat saat rapat dengan Komisi III DPR RI.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku, belum mengetahui ihwal pernyataan Burhanuddin. Namun, pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Saya belum tahu. Nanti kita lihat dulu,” kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Baca Juga:Â Jaksa Agung: Peristiwa Semanggi Bukan Pelanggaran HAM BeratÂ
Tak hanya akan mengecek dan melihat pernyataan Jaksa Agung soal kejadian Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat, Yasonna berkata akan melakukan koordinasi dengan kementerian atau pun lembaga lainnya.
“Saya harus koordinasi dulu nanti dengan kementerian/lembaga lainnya,” tuturnya.
Sebelumnya diwartakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut kasus Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat.
“Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat,” kata Burhanuddin di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Baca Juga:Â Mahfud MD: Pelanggaran HAM Berat Akan Diselesaikan
Namun, dia tak merinci secara detail mengenai kapan paripurna DPR itu digelar dan menghasilkan keputusan peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat.
(Ari)