Share

Masinton Jelaskan Asal Usul Bocornya Sprinlidik Kasus Suap Wahyu Setiawan

Harits Tryan Akhmad, Okezone · Kamis 16 Januari 2020 17:55 WIB
https: img.okezone.com content 2020 01 16 337 2153880 masinton-jelaskan-asal-usul-bocornya-sprilindik-kasus-suap-wahyu-setiawan-0WE1pkatdg.jpg Masinton Pasaribu (Dok. Okezone)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menjelaskan asal usul surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) yang menyerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Keberadaan sprinlidik menjadi sorotan publik usai Masinton menunjukkannya dalam sebuah acara dialog di salah satu televisi swasta.

Masinton menjelaskan, pada Selasa 14 Januari 2020, sekira pukul 11.00 WIB, ia dihampiri seseorang di Gedung DPR RI. Orang tersebut kemudian memberikan sebuah map kepadanya.

“Disebutkannya sebagai bahan pengaduan masyarakat kepada Anggota Komisi III DPR RI. Setelah menyerahkan map orang tersebut langsung pergi,” kata Masinton, Kamis (16/1/2020).

Wahyu Setiawan kena OTT KPK (Foto : Okezone.com)

Karena saat itu dirinya sedang memiliki banyak urusan, map yang diberikan itu tak langsung dibuka dan dibaca. Kemudiaan sesampainya di ruang kerja, barulah dibuka bersamaan dengan surat dan dokumen lain.

“Pada saat saya buka, map tersebut berisi selembar kertas yang bertuliskan surat perintah penyelidikan KPK dengan nomor 146/01/12/2019, tertanggal 20 Desember 2019 yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo,” katanya.

Mengetahui map tersebut berisikan Sprilindik KPK, dia pun bertanya-tanya mengapa dokumen internal KPK bisa sampai ke pihak eksternal.

“Kemudian saya mengingat kembali ketika saya memimpin Pansus Hak Angket KPK serta dalam rapat-rapat Komisi III bersama KPK, kami sebagai Anggota Komisi III sering mempertanyakan kepada Komisioner KPK tentang adanya pembocoran informasi dan dokumen penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK kepada media tertentu, seperti media Tempo," tutur Masinton.

Menurut dia, setelah sebuah perkara yang diselidiki sudah naik ke tahap penyidikan, maka surat perintah penyelidikan sifat suratnya tidak lagi bersifat rahasia.

Baca Juga : Komisi III Berhati-hati Putuskan Panja atau Pansus Terkait Kasus Jiwasraya

Baca Juga : Mahfud MD Minta Prajurit TNI & Polri Tak Khawatir soal Dugaan Korupsi Asabri

Meski begitu, politikus PDI Perjuangan mendorong agar bocornya dokumen internal KPK ke pihak luar harus diselidiki oleh Dewan Pengawas dan Komisioner KPK.

“Saatnya Dewan Pengawas dan Komisioner KPK melakukan pengusutan pembocoran dokumen internal KPK secara tuntas. Agar KPK menjaga integritas penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dikerjakan oleh KPK dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak dan media tertentu,” tegasnya.

“Karena dalam UU Nomor 14/2008 pasal 17 diatur tentang informasi yang dikecualikan dalam keterbukaan informasi publik. Di antaranya apabila informasi dibuka kepada publik dapat menghambat proses penegakan hukum, informasi intelijen, atau informasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum atau keluarganya, serta membahayakan keamanan peralatan, sarana atau prasarana penegak hukum,” imbuh dia.

Follow Berita Okezone di Google News

(aky)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini