JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan, tersangka suap Harun Masiku masih berada di Singapura. Harun ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
"Update terakhir kami posisi masih keluar wilayah Indonesia tanggal 6 Januari (2020) itu," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arvin Gumilang saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (15/01/2020).
Eks Caleg PDI Perjuangan (PDIP) dipastikan masih 'berkeliaran' di Singapura. Pasalnya pihak imigrasi belum menerima informasi terkait kepulangannya ke Indonesia. "Masih belum ada (data kepulangan ke Indonesia," ucapnya.
Harun pergi ke luar negeri bertepatan dua hari sebelum KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan pada Rabu, 8 Januari 2020.
Baca juga: KPK Geledah Apartemen Harun Masiku, Ditemukan Dokumen Penting
Harun telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR oleh KPK. Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni Wahyu Setiawan, Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina serta pihak swasta, Saeful.
Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.
(qlh)