PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok bakal memberlakukan aturan soal parkir bagi pemilik kendaraan pribadi. Ya, bagi mereka yang tidak memiliki garasi di wilayah domisili Kota Depok maka siap-siap terancam denda administratif.
Aturan itu termaktub dalam revisi Perda Nomor 2 tahun 2012 itu tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yakni kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok yang telah disahkan DPRD Kota Depok.
Perda tersebut diusulkan oleh Pemkot Depok pada 2019 silam menyusul maraknya pemilik mobil pribadi yang memanfaatkan fasilitas umum seperti jalan warga, taman dan fasilitas umum lainnya jadi tempat parkir mobil, lantaran mereka tak memiliki garasi sendiri.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, saat ini pihaknya sedang membenahi transportasi publik dengan menyusun regulasi-regulasi dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kota Depok.
"Kita sudah ada formula-formulanya tetapi belum bisa di-publish dulu. Yang penting ada semangat kita untuk menghadirkan keteraturan di tengah warga," ujarnya, Kamis, 9 Januari 2020.
Salah satu transportasi publik yang akan dibenahi adalah Jabodetabek Resident (JR) Connecxion, angkutan kota, angkutan point to point serta di dukung oleh angkutan online (Ojek Online, Grabe Car).
"Ini yang sedang diprioritaskan oleh Dishub Kota Depok terkait angkutan publik," terang Dadang.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Depok, Yeti Wulandari meminta Pemkot Depok mempersiapkan fasilitas transportasi umum yang aman dan nyaman sebelum Raperda yang mewajibkan memiliki garasi sendiri bagi warga yang memiliki mobil ini diterapkan.
(Foto: Okezone)
Dia berharap transportasi umum yang dirancang Pemkot Depok ke depan aman bagi kaum perempuan, pelajar serta ramah lansia dan difabel.
"Intinya kalau berbicara tentang transportasi publik Pemkot Depok harus berbenah diri. Jadi, tidak melulu masyarakat yang dituntut untuk mengurangi mobil pribadi mereka," tandasnya.
Mulai diterapkan 2022
Meski DPRD Kota Depok telah mengesahkan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan terkait kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok, Jawa Barat. Namun, aturan tersebut baru diterapkan dua tahun lagi atau pada 2022 mendatang.
Kadishub Kota Depok, Dadang Wihana menjelaskan, pada tahun pertama setelah revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 disahkan, Pemkot Depok masih akan menyusun regulasi berupa pedoman teknis dan mekanisme pengaturan.