BANDUNG – Pengadilan Tipikor Bandung menggelar sidang perdana kasus korupsi Meikarta dengan terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa, Senin (13/1/2020).
Dalam kasus ini Iwa disebut menerima aliran dana untuk proses rencana detail tata ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. Iwa diduga menerima suap Rp900 juta terkait pengurusan Peraturan Daerah tentang RDTR Kabupaten Bekasi.
"Uang tersebut diterima terdakwa melalui Satriadi, Neneng Rahmi Nurlaili, Henri Lincoln, Soleman dan Waras Wasisto yang bersumber dari PT Lippo Cikarang tbk melalui PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang pembangunan Meikarta," ucap jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Jaksa mengatakan, pemberian uang itu agar Iwa memuluskan pengesahan RDTR Kabupaten Bekasi yang diurus Pemprov Jabar.
"(Pemberian) adalah untuk menggerakkan terdakwa selaku Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat dan selaku Wakil Ketua BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah) Provinsi Jawa Barat agar melakukan sesuatu dalam jabatannya untuk mempercepat persetujuan substansi dari Gubernur Jawa Barat atas Raperda tentang RDTR," tutur jaksa.
Baca Juga : Pekan Depan Mantan Sekda Jabar Bakal Diseret ke Meja Hijau
Jaksa mendakwa Iwa melanggar Pasal 12 dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga : Mantan Sekda Jabar Akan Diadili Terkait Suap Izin Proyek Meikarta
Follow Berita Okezone di Google News
(erh)