JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi ormas Front Pembela Islam (FPI) bisa dikeluarkan oleh pemerintah sepanjang ormas yang bersangkutan memintanya sendiri.
Selain itu, ormas tersebut harus melengkapi syarat-syarat perpanjangannya sebagaimana aturan perundang-undangan.
Hal tersebut dikatakan Mahfud untuk menanggapi saran Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas yang menginginkan pemerintah mengeluarkan SKT untuk FPI.
"SKT itu enggak bisa diminta oleh orang lain, termasuk MUI sekalipun, termasuk oleh malaikat sekalipun, kalau FPI sendirinya tidak meminta," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Kamis (26/12/2019) malam.
Ia mempersilahkan jika FPI meminta SKT tersebut. Asalkan persyaratannya dapat dipenuhi. Oleh karenanya, Mahfud meminta agar persoalan SKT ini diselesaikan oleh FPI sendiri.
"Kalau mau meminta ya meminta aja gitu, gak usah lewat Majelis Ulama, bisa kok. Asal dipenuhi syarat syaratnya," tandas dia.
Baca Juga: FPI ke Mendagri Tito: Mau Mengkaji Apalagi soal Izin SKT?
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, meminta pemerintah duduk bersama dengan FPI. Menurutnya, sebaiknya pemerintah mengeluarkan izin SKT untuk FPI.
“Bagi saya sebaiknya pemerintah mengeluarkan SKT (FPI), setelah itu duduk bersama berunding secara bersama-sama kita bicarakan bangsa ini,” kata Sekjen MUI Anwar Abbas di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat.