JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan hukuman mati masih menjadi persoalan yang kontroversial. Karena itu, pemerintah harus berhati-hati dan selektif untuk menerapkannya kendati aturan hukum memperbolehkan.
"Kita akan melihat situasi karena persoalan hukuman mati masih kontroversial harus dilakukan secara sangat-sangat selektif," kata dia saat jumpa pers di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).
"Sangat selektif itu pertama menyangkut soal kemanusiaan, kemudian menyangkut kepentingan hukum kita juga, menyangkut kepentingan internasional," sambung dia.
Baca Juga: Amnesty International: Hukuman Mati Tak Menimbulkan Jera bagi Koruptor
Mahfud menjelaskan saat ini jumlah terpidana yang divonis hukuman mati sebanyak 27 atau 28 orang. Vonis tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Namun hingga kini eksekusi belum kunjung dilakukan.
"Itu sangat-sangat selektif, tetapi hukuman mati di Indonesia masih berlaku secara sah berdasarkan konstitusi. itu aja," imbuhnya.
Amnesty International Indonesia menilai, hukuman mati bagi pelaku kejahatan termasuk koruptor tidak tepat untuk diterapkan. Pasalnya, saat ini berbagai negara sudah mulai meninggalkan hukuman pidana jenis itu karena dianggatp tak memberikan efek jera.