JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo juga didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Soetikno didakwa mencuci uang hasil dugaan korupsi bersama-sama dengan bekas Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam pidana pokok sejenis berupa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atas harta kekayaan," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan ‎surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).
Menurut Jaksa KPK, Lie Putra, uang hasil dugaan tindak pidana korupsi Soetikno dan Emirsyah disamarkan dengan dititipkan ke rekening Woodlake International di USB sebesar 1.458.364 dolar Amerika Serikat. Tak hanya itu, keduanya juga menggunakan hasil korupsinya untuk melunasi utang kredit di UOB Indonesia dan apartemen di Melbourne, Australia.
Baca Juga: KPK Periksa Eks Anak Buah Bos PT MRA Terkait Suap Pesawat Garuda
Kemudian, keduanya juga menyamarkan hasil korupsinya dengan ‎mengalihkan kepemilikan satu apartemen di 48 Marine Road Parade Road Singapura kepada Innospace Invesment Holding. Perbuatan keduanya itu diduga Jaksa sebagai modus untuk menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi.
"Patut diduga merupakan merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya," ujar Jaksa Lie.