JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan mantan Sekretaris Daerah (Sekda), Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa terkait kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta, di Cikarang. Berkas penyidikan Iwa telah dilimpahkan ke tahap 2 atau penuntutan, hari ini.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka IWK dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi ke penuntutan tahap 2," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).
Tim Jaksa penuntut umum pada KPK mempunyai waktu 14 hari masa kerja untuk menyusun surat dakwaan Iwa Karniwa sebelum nantinya digelar persidangan. Rencananya, Iwa akan disidang di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
"Kemungkinan disidang di Bandung," ucap Yuyuk.
Sejauh ini, kata Yuyuk, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 53 saksi dari berbagai unsur yakni, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat; SKPD Provinsi Jawa Barat; Ajudan Sekda Provinsi Jawa Barat; Mantan Gubernur Jawa Barat; Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat; Mantan SKPD Provinsi Jawa Barat.
Kemudian, SKPD Bandung; Anggota DPRD Kabupaten Bekasi; SKPD Pemkab Bekasi; Mantan Bupati Kabupaten Bekasi; Mantan SKPD Pemkab Bekasi; Direktur Keuangan PT. MSU; Direktur PT. Lippo Cikarang Tbk; Sekretaris Direksi PT. Lippo Cikarang Tbk; Pegawai Swasta; Wiraswasta; Konsultan, serta Ibu Rumah Tangga.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jawa Barat (Jabar), Iwa Karniwa (IWK) sebagai tersangka. Iwa ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan izin mega proyek Meikarta di Cikarang.
Dalam perkara ini, Iwa Karniwa diduga menerima suap Rp900 juta untuk mengurus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang masih berkaitan dengan proyek Meikarta.
(wal)