JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono siap membantu untuk menyelidiki kasus kepala daerah yang diduga menyimpan uang di kasino.
"Penyelidikan dulu," ucap Argo Yuwono kepada Okezone, Jumat (20/12/2019).
Kendati demikian, Argo menjelaskan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa juga melaporkannya ke pihak penegak hukum lainnya jima menemukan informasi tersebut.
"PPATK kalau ada informasi temuan akan diberikan ke penegak hukum. Bisa ke KPK, bisa ke Kejaksaan, dan bisa ke Polri," terangnya.
Seperti diketahui sebelumnya, pihak PPATK menemukan dugaan kepala daerah menaruh uang di luar negeri dalam sebuah rekening kasino. Ketika ditelusuri, jumlahnya pun mencapai Rp50 miliar.
Baca Juga : Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Pembunuh Mahasiswi Bengkulu
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin ketika menyampaikan beberapa hal terkait refleksi PPATK selama periode 2019.
Ketika berkunjung ke Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru-baru ini, Kiagus pun berharap kalau temuan-temuannya yang terkait penyimpanan uang di kasino oleh kepala daerah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. (aky)
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP
(put)