JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi ke dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang berbeda. Keduanya yakni, mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham dan mantan anggota DPR asal Golkar, Bowo Sidik Pangarso.
KPK mengeksekusi Idrus Marham dari rutan KPK ke Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Idrus dieksekusi setelah putusan terkait perkara suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1 ditingkat kasasi berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Ini Alasan PPATK Tolak Ungkap Identitas Kepala Daerah Pemilik Rekening Kasino
"Telah dilaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Idrus Marham di lapas klas 1 Cipinang terkait kasus suap PLTU Riau-1," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati melalui pesan singkatnya, Kamis (19/12/2019).
Idrus akan menjalani hukuman penjara selama dua tahun setelah kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Padahal, sebelumnya hukuman Idrus justru diperberat di tingkat banding atau Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi lima tahun penjara dari putusan tingkat pertama pada PN Tipikor Jakarta yang hanya divonis 3 tahun penjara.
Sementara Bowo Sidik Pangarso oleh KPK dieksekusi ke Lapas Klas 1 Tangerang. Bowo dipindah ke Lapas Tangerang setelah putusannya terkait perkara suap kerjasama di bidang pelayaran dan penerimaan sejumlah gratifikasi di tingkat pertama berkekuatan hukum tetap.
"Telah dilaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Bowo Sidik Pangarso di Lapas klas 1 Tangerang," ujar Yuyuk
Baca Juga: Bowo Sidik Divonis 5 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya
Bowo Sidik Pangarso divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair empat bulan kurungan oleh Pengadian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Bowo terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi.
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Bowo selama lima tahun usai menjalani pidana pokok.
(fid)