JAKARTA – Sidang kasus kepemilikan senjata ilegal dengan terdakwa Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen pada hari ini diputuskan untuk ditunda. Agenda sidang sedianya pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri mulanya menanyakan kondisi kesehatan Kivlan Zen di muka sidang. Lalu mantan kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu menjawab bahwa dirinya belum sehat.
Baca juga: Jalani Sidang Eksepsi, Kivlan Zen Masih dalam Kondisi SakitÂ
"Belum (sehat) yang mulia. Hakim bisa melihat kondisi saya," kata Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
Kivlan yang menggunakan kursi roda tampak batuk berkali-kali di ruang sidang. Melihat kondisi demikian, hakim memutuskan menunda sidang pembacaan eksepsi kali ini. Sebagai gantinya, sidang dilanjutkan pada 2 Januari 2020.
Baca juga: Alasan Kesehatan, Status Kivlan Zen Dialihkan Jadi Tahanan RumahÂ
"Mohon pengertiannya, eksepsi belum dapat diajukan, dan terdakwa juga masih sakit. Tanggal 2 (Januari) ya? Kita berharap mudah-mudahan sembuh, sehingga bisa bacakan eksepsi. Sidang ditunda Kamis 2 Januari 2020," ucap Hakim Saifuddin.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut