BANDUNG - Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, ajukan peninjauan kembali (PK) kasus jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon yang menjeratnya. Alasan PK yang dipintanya, karena dirinya merasa terzalimi atas kasus tersebut.
"Karena saya merasa terzalimi, saya mengajukan untuk PK," kata Sunjaya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (16/12/2019).
Beberapa poin pada PK Sunjaya disebutkannya, berawal saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Disebutkan bahwa dirinya lah yang tertangkap.
Baca Juga: Sunjaya Jabat Bupati Cirebon 2019-2024 Hanya 15 Menit Lalu Diberhentikan
Sunjaya menjelaskan, yang terjadi sebenarnya KPK menangkap ajudannya yang bernama Deni Syafrudin, yang membawa uang sebesar Rp116 juta dari Gatot Rachmanto terkait pengangkatan jabatan.
"Saya sendiri tidak di-OTT, tapi yang blow up KPK, bahwa OTT-nya Bupati Cirebon. Dan saya ditangkap tidak ada barang bukti," katanya.
Ia bahkan sempat menolak saat KPK hendak membawanya, lantaran menurutnya tidak miliki alat bukti. "Saya tidak ada barang bukti uang atau apapun, tetapi hanya ucapan seorang ajudan Deni Syafrudin yang mengatakan ada perintah saya, baru saya dibawa," katanya.
Menurut Sunjaya, terkait uang Rp 116 juta saat OTT, KPK tidak menemukan. Versi dia, uang itu berada di tangan Deni. Sunjaya baru melihat uang itu saat sudah dibawa ke KPK.