Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan hukuman mati terhadap narapidana koruptor bisa saja dilakukan jika masyarakat berkehendak dan dapat disampaikan ke DPR RI.
Jika masyarakat menghendaki adanya hukuman mati kepada koruptor, Mahfud MD menyatakan bisa diselipkan dalam undang-undang hukum pidana tersebut.
"Kalau mau diterapkan sebenarnya undang-undangnya sudah ada kan begitu kata Pak Jokowi. Tapi kalau ingin lebih tegas lagi, bahwa hukuman mati harus diberlakukan kepada koruptor, itu bisa diselipkan di dalam rancangan kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sekarang sedang kita bahas lagi," tutur Mahfud.
(edi)