JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meminta wacana hukuman mati koruptor tidak hanya dijadikan retorika. Sebab, wacana tersebut bisa banyak menuai perdebatan.
"Yang kita mau kan pastilah tidak retorika. Makanya soal hukuman maksimal, hukuman minimal, itu kita bisa berdebat," ungkap Saut, Jumat (13/12/2019).
Baca juga: Jokowi Buka Peluang Hukum Mati Koruptor, KPK Tunggu PenerapannyaÂ
Ia menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum KPK biasanya selalu banyak pertimbangan ketika melayangkan tuntutan hukuman maksimal kepada para terdakwa kasus korupsi. Saut mengatakan, Jaksa KPK selalu mengajukan tuntutan sesuai perbuatan.
"Kan kita selalu jelas, pasalnya, pasal berapa. Terus kemudian nanti penyidik berdiskusi dengan penuntut. Kemudian pimpinan memutuskan di pasal itu digunakan maksimal berapa. Yang Mulia Hakim (kasih hukuman) berapa. Itu semua bisa debatable," katanya.
Saut menilai besar-kecil hukuman yang ada saat ini memang belum cukup memberikan efek jera kepada para koruptor. Oleh karena itu, KPK bakal lebih fokus memaksimalkan pencegahan ketimbang penindakan.
Baca juga: Jokowi Buka Peluang Hukuman Mati Bagi Koruptor, Komisi III Siap MengakomodirÂ
"Oleh sebab itu, kalau memang selama ini disebutkan bahwa pencegahan itu penting, itu sudah bagian maincourse-nya KPK selama ini. Jadi sekali lagi kita supaya jangan terlalu terlibat pada retorika itu," paparnya.
"Karena memang di Pasal 2 sudah ada (hukuman mati untuk koruptor), tapi kan keadaan tertentu. Keadaan tertentunya kan sangat minimal. Keadaan tertentunya itu ekonomi lagi suram, terus bencana alam, pengulangan tindak pidana korupsi," imbuhnya.