Share

Ombudsman Sebut Pemerintah Belum Miliki Standar Minimal Pelayanan Publik

Achmad Fardiansyah , Okezone · Kamis 12 Desember 2019 14:52 WIB
https: img.okezone.com content 2019 12 12 337 2141084 ombudsman-sebut-pemerintah-belum-miliki-standar-minimal-pelayanan-publik-SJuQSRyEJJ.jpg Ombudsman dalam acara peluncuran buku Potret Pelayanan Publik di Daerah dan Kelompok Marjinal (Foto: Okezone/Achmad Fardiansyah)

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menemukan pelayanan pemerintah yang belum memiliki standar minimal dalam melaksanakan pelayanan publik. Temuan tersebut berdasarkan hasil pemantauan di daerah-daeah tertinggal, terpencil, terpinggir dan terisolasi.

Menurut Komisioner Ombudsman Ahmad Suadi, semua temuan tersebut dicurahkan dalam buku yang bertajuk "Potret pelayanan publik di daerah dan kelompok Marjinal".

"Buku ini juga memuat praktik pelayanan publik di daerah marjinal dan kelompok marjinal hasil observasi temuan Tim Ombudsman di lapangan," katanya di kawasan Kasablanka, Tebet, Jakarta Selatan (12/12/2019).

Baca Juga: Warga Babelan Bekasi Dibuat Heran dengan Pelayanan Dokumen Lewat Jendela 

Ditambahkan Ahmad, dalam observasi yang dilakukan sejak 2018, pihaknya mengidentikasi bahwa fakta di lapangan menunjukkan masyarakat di daerah dan kelompok marjinal belum sepenuhnya merasakan pemenuhan standar pelayanan publik sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Kami melihat belum ada standar dari pemerintah tentang adanya pelayanan publik di daerah daerah," ujarnya.

Ombudsman Foto Achmad Fardiansyah

Standar minimal yang maksud, kata Ahmad, yakni pemerintah belum menghadirkan pelayanan publik secara khusus, akan tetapi pemerintah baru memiliki standar pelayanan sektoral. Kalau pun ada standar pelayanan publik tapi sifatnya sektoral.

"Misal, Kemenkes ada sendiri, Kemendikbud ada sehingga di bawah itu tidak saling lengkapi malah tumpang tindih, bahkan masih terjadinya misskoordinasi antara kementerian dan lembaga pemerintah. Sehingga tidak terlayani dengan baik," ujarnya

Baca Juga: Pelayanan Kependudukan di Sumedang Belum Optimal, Ratusan Warga Tidak Terlayani 

Maka, dengan buku inilah Ombudsman memberikan rekomendasi untuk pemerintah agar dapat melayani publik sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam buku ini juga mencantumkan saran dan rekomendasi Ombudsman agar pemerintah membuat standar minimal atau pelayanan publik secara nasional yang komprehensif untuk daerah dan kelompok marginal.

Ahmad mengatakan, dengan adanya buku ini diharapkan pemerintah dapat memberikan perhatian khusus dan membuat program pelayanan publik di daerah dan kelompok marjinal sesuai dengan kebutuhan daerah dan kelompok masing-masing.

"Selain itu, juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat berhak memperoleh pelayanan publik yang baik dan berkualitas dari penyelenggaraan pelayanan publik," ujarnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(Ari)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini