JAKARTA - Badan Wakaf Indonesia (BWI) akan memberi kemudahan dalam pembuatan sertifikasi aset wakaf. Kemudahan itu merupakan salah satu cara melayani umat yang ingin melakukan wakaf.
"Apa yang kita lakukan di badan wakaf, termasuk di daerah lembaga yang mengelola wakaf. Salah satunya percepatan sertifikasi aset wakaf. Tanah wakaf banyak, masih banyak yang belum tersertifikatkan. Harus kita amankan aset ini, kita sudah kerja sama dengan ATR untuk kerjasama," kata Ketua BWI M. Nuh kepada wartawan, Selasa 10 Desember 2019.
Baca Juga: Ma'ruf Amin : Wakaf Dapat Mengurangi Kemiskinan & Ketimpangan
Tidak hanya itu, BWI juga meluncurkan program wakaf yang bentuknya dengan uang yang sudah bekerjasama dengan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Bentuk kerjasama dengan lembaga tersebut yakni menerbitkan sukuk syariah.
"Diversifikasi harta wakaf, sekarang sudah muncul, salah satunya adalah uang atau cash wakaf. Kami terima kasih ke Kemenkeu, BI, untuk mengelola aset uang ini, karena tanah salah kelola tanahnya masih ada, kalau uang, uangnya habis," ujarnya.
Dengan bentuk Cash Wakaf diharapkan memudahkan umat yang ingin melakukan wakaf serta mewujudkan manfaat bagi penerima hasil wakaf.
"Maka ada cash wakaf, sukuk, dibelikan sukuk dibelikan negara, hasilnya bisa dimanfaatkan," tutupnya.
(edi)