JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) memastikan tak akan mengusung mantan narapidana korupsi di dalam Pilkada tahun 2020. Meskipun di dalam PKPU nomor 19 tahun 2019 tidak ada larangannya.
“Jadi kalau PAN sudah punya mekanisme sendiri. Artinya kalau di daerah itu masih ada pilihan tentu kami akan menghindari calon narapidana dong,” ujar Ketua DPP Partai Amanat Nasional Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Namun, Yandri mewajari terkait PKPU nomor 18 tahun 2019 yang tak ada larangan bagi mantan narapidana korupsi untuk maju di Pilkada. Karena pelarangan itu tak tertuang dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
“Justru kalau KPU tegas-tegas melarang dia melampaui tugas dia sebagai pelaksana UU. Karena di UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada saya ikut nyusun, nggak ada pelarangan kalau orang sudah menjalani hukuman, dia menjadi masyarakat biasa, kalau cukup syarat untuk menjadi calon pilkada, apakah itu melalui partai politik, gabungan parpol, atau independen, ya silakan,” tutur Yandri.
Baca Juga: Golkar Buka Peluang Dukung Anak dan Menantu Jokowi di Pilkada 2020
Untuk mantan mantan narapidana narkoba dan kejahatan seksual kepada anak yang dilarang oleh PKPU untuk maju di Pilkada, menurut Yandri larangan tersebut memang diperlukan.
“Oh kalau bandar narkoba sama pedofil saya yang usulkan. Memang itu disebut dalam undang-undang dalam satu pasal. Saya yang mengusulkan, kalau bandar narkoba karena sifat, daya rusaknya itu luar biasa sama pedofil itu, ya itu Fraksi PAN yang mengusulkan,” tuturnya.
“Memang itu ada secara lugas, tegas disebut dalam undang-undang, justru Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018, yang terakhir kan itu, bukan Undang-Undang Pilkada. Di Undang-Undang Pemilu disebutkan,” imbuh Yandri.