JAKARTA - Koalisi Peringatan Hari HAM (Koper HAM) menyebutkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masih marak terjadi di Indonesia. Sepanjang 2019, koalisi itu mencatat sedikitnya terjadi 51 kasus pelanggaran HAM dan belum diselesaikan oleh pemerintah.
Hal itu diungkapkan Koper HAM yang terdiri dari beberapa lembaga sipil dalam konferensi pers bersama dalam rangka Hari HAM Sedunia di Gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Di Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Ke 51 kasus pelanggaran HAM tersebut terdiri dari penggusuran paksa, perampasan lahan, pelanggaran hak-hak buruh,pelanggaran hak sebagai pemeluk agama atau keyakinan, kegagalan pemerintah mengelola sistem jaminan sosial yang dibebankan pada rakyat melalui peningkatan iuran BPJS, dan kasus pinjaman online.
Kemudian kasus salah tangkap dalam aksi memprotes hasil Pilpres 2019 di depan Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada 21-22 Mei lalu. Tindakan kekerasan aparat negara di Papua, polusi udara di Jakarta, pembiaran swastanisasi air di Jabodetabek, kasus kekerasan seksual Baiq Nuril dan Agni, pembiaran kebakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera.
Â
Kerusuhan saat demo di depan Bawaslu RI (Okezone)
Selanjutnya penyerangan terhadap wartawan, penyerangan terhadap pembela HAM, dan tindakan represif aparat kepolisian dalam aksi #ReformasiDikorupsi, pelanggaran hak kelompok disabilitas dan kelompok minoritas gender, tidak diselesaikan pelanggaran HAM masa lalu dan disahkannya berbagai peraturan perundang-undangan yang berpotensi melanggar kemanusiaan.
“Kasus penggusuran atau topik agraria masih sering terjadi sekitar Jakarta kemudian di Yogyakarta,” kata Nelson Simamora, Kepala Bidang Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta –salah satu organisasi tergabung dalam Koper HAM-- dalam konferensi pers bersama.
Nining Elitos, Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) yang juga tergabung dalam Koper HAM mengatakan, perburuhan salah satu sektor yang sering terjadi praktik pelanggaran HAM
Menurutnya masih banyak regulasi-regulasi yang membatasi rakyat mendapatkan pekerjaan yang layak.
Follow Berita Okezone di Google News
(sal)