JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana terkait judicial review atau uji materil terkait UU Nomor 19 Tahun 2019 perubahan atas UU Nomor 30 Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diajukan oleh pemohon. Para pemohon di antaranya adalah Ketua Pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang.
Kuasa hukum pemohon, Feri Amsari menjelaskan, alasan pihaknya mengajukan judicial review atas UU ini karena jumlah Anggota DPR yang hadir saat pengesahannya di Rapat Paripurna tak sesuai kuorum.
“Karena berdasarkan UU 12 tahun 2011 terdapat sedikit asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Di mana prosedur dan pembentukan UU itu ditentukan UU 12. Satu hal menarik dalam pembentukan UU 19 Tahun 2019 ini adalah tidak terpenuhinya kuorum saat kemudian rapat sidang paripurna mengenai UU ini,” kata Feri di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Feri mengatakan, berdasarkan catatan yang dimiliki pihaknya, tercatat 180 anggota DPR yang tidak hadir dan menitip absensi, sehingga seolah-olah terpenuhi kuorum sebesar 287 hingga 289 anggota.
“Kalau diperhatikan ketentuan Tatib DPR bahwa ditentukan ada kata 'dihadiri' Itu juga termasuk dalam ketentuan UU 12 Tahun 2011, bahwa kata 'dihadiri' itu artinya harus dihadiri secara fisik kalau tidak, berarti tak bisa dikatakan dihadiri,” jelas dia.
“Oleh karena itu, kami merasa tindakan Anggota DPR membiarkan titip absen itu merusak segala prosedural pembentukan perundang-undangan, sehingga aspirasi publik yang semestinya terwakili dari kehadiran mereka, menjadi terabaikan,” ujar Feri.
Kata Feri, permohonan judicial review turut menyoroti surat presiden (supres), di mana dalam melakukan revisi UU KPK, DPR hanya melibatkan pihak pemerintah, namun KPK sebagai pihak yang menjadi bagian pembahasan justru tak dilibatkan.
“Tetapi pemerintah melalui surat presiden itu hanya mengirimkan dua perwakilan pemerintah, yaitu Menteri Hukum dan HAM dan Menpban RB. Menurut kami tidak salah dikirim dua ini, hanya semestinya juga dilibatkan KPK karena merupakan bagian dari eksekutif dan berkaitan langsung, sebagaimana ditentukan dalam UU 12 Tahun 2011, pihak berkaitan langsung dapat menjadi bagian untuk pembahasan sebuah rancangan undang-undang,” ujar Feri.
Terkait legal standing atau kedudukan hukum, Feri meyakini hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menerima. Mengingat, tiga Pimpinan KPK secara langsung jadi pemohon.
Follow Berita Okezone di Google News