"Kedua, manajemen penyelenggaraan pemilu menyangkut pemutakhiran data pemilih, metode kampanye, dana kampanye, maupun proses rekaputulasi suara berjenjang. Ketiga aspek penegakan hukum, dan keempat soal desain aktor dan kelembagaan pemilu," ujarnya.
Selain itu, pihaknya mendorong dilakukan evaluasi atas penyelenggaraan dan legislasi Pemilu 2019 harus menjadi prioritas parlemen terpilih hasil Pemilu 2019.
Baca Juga : Mendagri: UU Pemilu Perlu Masuk Skala Prioritas Prolegnas DPR Tahun 2020
"Evaluasi ini harus diformulasi dengan membentuk Omnibus Election Law yang menyatunaskahan UU Pemilu dan UU Pilkada agar konsisten dan tidak tumpang tindih," tuturnya.
Baca Juga : PPP Sampaikan Usulan 6 Poin Revisi UU Pemilu
(erh)