JAKARTA – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kecewa dengan keputusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang memotong hukuman pidana penjara terdakwa kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham. Hukuman penjara Idrus dipersingkat oleh MA menjadi dua tahun.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menagatakan bahwa vonis MA sangat jauh berbeda dari dua putusan sebelumnya yakni di tingkat pertama Pengadilan Tipikor dan tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sehingga, pihaknya sangat kecewa ketika MA mengurangi hukuman Idrus Marham.
Baca juga: MA Potong Hukuman Penjara Idrus Marham Jadi 2 Tahun
"Kalau dilihat, dibandingkan putusan dua tahun dengan putusan di tingkat banding, apalagi dengan tuntutan KPK, tentu wajar bila kami sampaikan KPK cukup kecewa dengan turun secara signifikannya putusan di tingkat kasasi ini," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 3 Desember 2019.
Meski kecewa, ia mengungkapkan KPK bakal tetap menghormati keputusan yang dibuat MA terkait pengurangan hukuman untuk mantan menteri sosial tersebut.
"Bagaimanapun juga secara kelembagaan kami harus menghormati Mahkamah Agung, terutama majelis hakim, yang mengambil putusan itu," ujarnya.
Baca juga: KPK: Vonis Bebas Sofyan Basir Bukanlah Putusan Bebas Murni
Ke depan, lanjut dia, KPK berharap ada kesamaan visi-misi antarlembaga untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi. Sehingga, ada kesepakatan bersama penegak hukum dan peradilan dalam menghukum koruptor.
"Kalau seorang pelaku korupsi sudah terbukti bersalah tentu harapannya bisa dijatuhkan hukuman semaksimal mungkin sesuai dengan perbuatannya. Ini yang harapannya bisa menjadi kontemplasi ke depan agar kerja yang dilakukan penyidik, penuntut umum, hakim di tingkat pertama, di tingkat kedua, sampai di tingkat kasasi itu berada dalam visi yang sama soal pemberantasan korupsi," bebernya.