JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menembak mati seorang pengedar narkoba berinisial EF (41) jaringan internasional. Tersangka harus di hujam timah panas setelah berusaha kabur dan melawan petugas.
Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto menjelaskan, kasus ini terungkap dari adanya informasi masyarakat terkait adanya peredaran sabu. Polisi kemudian meringkus EF di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 29 November 2019.
Dari tangan EF, polisi menyita sedikitnya 15 kilogram sabu. Narkoba tersebut ditemukan di dalam mobil sedan dengan pelat nomor B 1069 CMQ.
Dari temuan itu, polisi membawa EF ke rumah kontrakannya di Perumahan Griya Alam Sentul Blok B 13 Nomor 17, Sentul, Jawa Barat. Disana, polisi kembali menemukan sabu seberat 118 kilogram.
"Penyidik pun melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan tersangka di Bogor dan mengamankan 118 kilogram sabu," tutur Eko di Rumah Sakit Polri, Senin (2/12/2019).
Â
Dalam pemeriksaan tersangka kata Eko, mengaku masih memunyai sabu seberat 25 kilogram yang disimpan di dalam mobil lainnya. Sehingga, total ada 158 kilogram sabu yang berhasil diamankan. Diduga barang haram itu diedarkan untuk perayaan Natal dan Tahun Baru.
"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 158 kilogram sabu," tambahnya.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan EF yang menyebut ada keterlibatan warga negara Nigeria dalam kasus ini. Namun saat di minta untuk menunjukkan tempat persembunyian penyuplai barang tersebut EF berusaha melarikan diri dan ditembak.
"Pada saat dibawa ke rumah sakit nyawa tersangka tak tertolong," terang Eko.
Â
Belakangan diketahui sabu tersebut dikendalikan oleh WN Nigeria berinisial AC yang merupakan narapidana di lapas Tangerang.
Eko mengakui bahwa jelang pergantian tahun peredaran narkotika meningkat. Untuk itu, pihak kepolisian bekerja sama dengan Bea Cukai dan Imigrasi akan terus melakukan pencegahan.
"Kami sudah ada program tiap akhir tahun bekerja sama dengan Bea Cukai dan Imigrasi. Sepanjang pelaku ditangkap di Indonesia maka akan gunakan hukum positif di Indonesia," tukasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(wal)