JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menyatakan penyidik kepolisian akan mengusut tuntas kasus pembakaran rumah wartawan Harian Serambi Indonesia, Asnawi Luwi di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara.
"Tentunya penyidik akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kebakaran rumah tersebut," kata Argo saat dikonfirmasi Okezone, Senin (2/12/2019).
Peristiwa pembakaran rumah itu sendiri terjadi pada Selasa 30 Juli 2019 lalu namun hingga kini sudah empat bulan berlalu namun, polisi khususnya Polda Aceh masih belum mampu mengungkap kasus tersebut.
Argo tidak merinci sudah sejauh mana perkembangan penanganan yang dilakukan jajarannya dalam pengungkapan kasus tersebut. Padahal tim laboratorium forensik Abes Polri Cabang Medan sudah memastikan bahwa rumah tersebut dibakar bukan terbakar.
"Labfor yang akan meneliti akibat rumah terbakar, mencari keterangan saksi yang melihat, mendengar kejadian tersebut," tuturnya.
Baca Juga: Wartawan Aceh yang Rumahnya Dibakar Surati Kapolri, Minta Pelaku Ditangkap
Pembakaran rumah itu sendiri diduga berkaitan dengan profesi Asnawi Luwi sebagai wartawan. Ia menduga kuat bahwa pembakaran rumahnya itu ada kaitan dengan sejumlah beritanya yang ditulisnya.