Soroti Rangkap Jabatan
Viktus juga menyoroti rangkap jabatan yang dilakukan Airlangga Hartarto sebagai menko perekonomian sekaligus ketum Partai Golkar. Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, terdapat larangan menteri rangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayain APBN/APBD. Golkar merupakan organisasi atau parpol yang mendapat dana bantuan dari APBN.
Baca juga: Menerka Peluang Airlangga dan Bamsoet Jelang Munas GolkarĀ
"Dengan demikian, apabila Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tidak mengindahkan ketentuan UU 39/2008 tersebut, maka Airlangga Hartarto telah secara sadar melakukan pelanggaran terhadap UU 39/2008 dan pakta integritas antara menteri dengan presiden," ucap Viktus.
"Lebih fatal lagi, tindakan pelanggaran oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berpotensi menyeret Bapak Presiden untuk ikut melanggar UU 39/2008," sambungnya.
Baca juga: Syarat Dukungan 30 Persen Tak Diberlakukan untuk Pendaftaran Caketum GolkarĀ
Viktus merasa keberatan apabila hal itu terjadi. Pasalnya, kehormatan dan kewibawaan Presiden selaku kepala negara akan tercoreng karena dihadapkan pada situasi tersebut.
(han)