JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Terhadap Penyidik Penuntut Umum Hakim dan Petugas Pemasyarakatan. PP itu disambut baik kalangan akademisi.
Johni Najwan, Rektor Universitas Jambi mengaku mendukung penerbitan PP tersebut, terutama dalam pemberantasan radikalisme di lingkungan kampusnya. Apalagi, Unja sedang berupaya menjadi kampus AWorld Class Entrepreneurship University.
Baca juga: Langkah Kapolri Minta Saran Muhammadiyah soal Penanganan Terorisme Dinilai Tepat
Dilanjutkan Johni, dirinya bersama seluruh civitas akademika memprioritaskan pencegahan terorisme di lingkungan kampus.
“Rektor beserta keluarga besar Unja sangat anti dengan tindakan radikalisme sebagai upaya untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme” kata Johni Najwan dalam keterangannya, Kamis (28/11/2019).
Baca juga: Fadli Zon Minta Pemerintah Tak Dramatisir Isu Radikalisme-Terorisme
Johni mengaku telah melakukan berbagai langkah mencegah berkembangnya paham radikal. Apalagi, salah satu fokus capaian di periode keduanya nanti, soal pemberantasan radikalisme di kampus.
Pria bergelar profesor itu pun optimis, Unja bisa memberantas radikalisme dan pemahaman agama yang menyimpang serta dapat merusak keberagaman di Tanah Air.
(wal)