JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan keputusan SMPN di Batam, Kepulauan Riau, yang memutasi kedua siswanya lantaran tak mau hormat bendera saat upacara.
"KPAI menyayangkan keputusan sekolah yang didukung oleh Dinas Pendidikan kota Batam yang memutuskan memutasi 2 siswa tersebut ke PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)," kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam keterangannya, Kamis (28/11/2019).
Menurutnya, kemungkinan besar orangtua berkeberatan anaknya dipindahkan ke PKBM. Apalagi, kata Retno, sewaktu bersekolah di jenjang SD, kedua anak itu diperbolehkan upacara meskipun tidak melakukan hormat bendera.
"Demi kepentingan terbaik bagi anak, KPAI mendukung anak tetap bisa bersekolah, tetapi bukan di PKBM," ucap Retno.
Kecuali, lanjut dia, anak tersebut memang ingin pindah ke PKBM. Menurutnya, anak harus didengar pendapatnya sebelum keputusan mutasi diambil.
"Kedua anak seharusnya di-assessment psikologi terlebih dahulu agar keputusan dapat mempertimbangkan kondisi psikologis kedua anak yang bersangkutan," katanya.
Apalagi, Retno menjelaskan, suasana belajar antara sekolah awal dengan PKBM tentulah sangat berbeda, secara psikologis pasti berdampak pada anak, misalnya menjadi rendah diri dan kurang bersemangat belajar/berprestasi.
Menurut Retno, sekolah tidak bisa menghukum seorang siswa tanpa didasarkan pada aturan yang ada.
KPAI juga mendorong ada tindaklanjut dari keputusan yang sudah diambil pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Batam.
"Sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Batam harus lebih intensif dan maksimal lagi memberikan pengertian kepada keluarga dengan menggandeng Kementerian Agama, pemerintah daerah dan tokoh agama terkait," ucapnya.