JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi meluncurkan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) untuk memudahkan masyarakat mencetak dokumen kependudukan, seperti e-KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, dan lain-lain.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung adanya peluncuran alat yang diklaim dapat membuat dokumen e-KTP hanya dalam waktu sekitar 1,5 menit itu.
"Pada prinsipnya kita pasti mendukung semua inovasi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Baca Juga: Ada Mesin ADM, Mendagri Tito : Buat e-KTP Hanya 1,5 Menit
Basaria menekankan, bentuk dukungan lembaga antirasuah selalu diberikan kepada lembaga atau pihak yang berusaha dan berinovasi untuk mencegah adanya praktik korupsi dari lini tersebut.
"Yang tujuannya untuk pencegahan korupsi," ujar Basaria.
Sekadar diketahui, KPK pernah saat ini masih mengusut kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP. Diantaranya ada beberapa nama yang sudah menjalani vonis. Salah satunya adalah Setya Novanto, Markus Nari, Andi Narogong, Irman, Sugiharto, Made Oka, Irvanto Hendra Pambudi, Anang Sugiana.
Follow Berita Okezone di Google News