Share

Hujan Interupsi, KPK Jelaskan Soal Mandeknya Perkara Korupsi RJ Lino

Muhamad Rizky, Okezone · Rabu 27 November 2019 15:54 WIB
https: img.okezone.com content 2019 11 27 337 2135081 hujan-interupsi-kpk-jelaskan-soal-mandeknya-perkara-korupsi-rj-lino-eY1xZKS3UG.jpg RJ Lino (foto: Okezone)

JAKARTA - Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dihujani interupsi, perihal sejumlah kasus korupsi yang masih mengendap di KPK. Salah satu yang menjadi perhatian dalam rapat yakni perihal kasus mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino.

Awalnya rapat yang dipimpin oleh anggota Komisi III yakni Desmond Junaedi Mahesa itu menanyakan berapa banyak kasus yang belum bisa diselesaikan oleh KPK. Menurut Desmond, hal itu berkaitan dengan UU baru KPK yang kini memiliki opsi untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Ada satu hal kasus-kasus lama itu udah terselesaikan berapa banyak? sisanya berapa? Kemudian selama bapak jadi komisioner berapa yang sudah dilaksanakan dan berapa belum? ini akan jadi beban pada komisioner baru. Adakah catatan yang layak untuk dilakukan SP3? misal kekurangan alat bukti," tanya Desmond dalam rapat, Rabu (27/11/2019).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pun mengakui bahwa kendala utama dalam penanganan kasus RJ Lino berkaitan dengan alat bukti untuk melihat kerugian negara.

"Kemarin kita sudah menanyakan kepada penyidik untuk perkara RJ Lino itu alat buktinya yang belum cukup terutama terkait kerugian negara," jawab Alexander.

Saat ini, kata Alexander, KPK tengah mengupayakan dan telah mengundang ahli dan BPK untuk menghitung berapa kerugian negara dalam kasus itu.

"Sekarang dalam proses kemarin kami tanyakan, kira-kira kapan hasil audit penghitungan kerugian negara selesai, dijanjikan pertengahan Desember oleh BPK. Kalau sudah selesai kita bisa limpahkan, karena hanya itu yang jadi kendala kenapa perkara RJ Lino itu belum kita limpahkan," tuturnya.

Mendengar jawaban Alexander, anggota Komisi III Benny Kabur Harman pun interupsi. Ia mempertanyakan terkait penetapan tersangka RJ Lino yang sudsh dilakukan namun belum mencukupi bukti.

"Jangan sekali-sekali KPK menetapkan orang jadi tersangka, apabila alat buktinya belum lengkap alasannya mengapa karena KPK tak punya kuasa terbitkan SP3 (dulu sebelum ada UU KPK baru)," ungkap Benny.

"Tadi pimpinan KPK ngomong alat bukti tak lengkap, loh mengapa baru dikatakan sekarang alat bukti tak lengkap berarti ada malpraktek dong ? kalau belum lengkap kenapa ditetapkan tersangka. Ini hati-hati memberi penjelasan ini yang bikin rusak KPK ya penjelasan begini," terangnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Benny meminta agar KPK tak melakukan pembohongan publik dan mengungkap alasan sesungguhnya terkait kasus tersebut.

"Bukan itu penjelasannya mengapa Lino tak dilanjutkan prosesnya hingga lima tahun ini, apakah itu alasannya kan bukan. Tolong pak jangan publik dibohongi jelaskan apa adanya kalau pak Alex tak punya kemampuan serahkan yang punya kemampuan menjelaskan," terangnya.

Alexander pun kembali menjelaskan, bahwa perkara RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka oleh pimpinan KPK periode ketiga. Namun ia meyakini penetapan tersangka RJ Lino sudah memenuhi dua alat bukti dan perkiraan kerugian negara.

"Oleh karena itu ketika pada tahap penyidikan dinaikkan jadi tersangka kita meminta lembaga audit negara BPKP untuk penghitungan kerugian negara," ungkapnya.

 

Penghitungan Kerugian Negara di BPKP dan BPK Harus Ada Tersangka

 

Alexander kemudian menjelaskan, kenapa kerugian negara belum ada namun RJ Lino sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab mekanisme penghitungan kerugian negara baru bisa dilakukan di BPKP dan BPK apabila sudah ada tersangka.

"Baru mereka mau mengaudit dalam rangka menghitung kerugian negara. Pada tahap penyelidikan itu belum ada kerugian negara tapi baru ada potensi ini," terangnya.

Anggota Komisi III lainnya Arsul Sani pun mengomentari jawaban itu, menurutnya KPK harusnya bisa menjelaskan kepada BPKP maupun BPK sebagaimana sesuai dengan keputusan MK. Menurutnya harus ada kerugian negara terlebih dahulu baru menetapkan sebagai tersangka.

"Pak Alex kalau ada problem bahwa BPK atau BPKP seperti itu ya harus diingatkan karena ada putusan MK. Putusan MK kan menghilangkan kata 'dapat' itu maknanya harus ada kerugian negara lebih dulu," jelasnya.

Benny juga mengomentari perihal tanggapan Alexander yang menyebut tidak bisa audit sebelum ada tersangka. Ia mencontohkan kasus yang sempat ramai di publik yakni Sumber Waras. Saat itu kata dia belum ada tersangka namun sudah dilakukan investigasi audit.

"Saya kasih contoh kasus KPK kasih surat ke BPK untuk audit, jadi statemen bapak tadi untuk minta audit ke BPK itu harus ditetapkan tersangka dulu salah," terangnya.

Alexander pun menilai, ucapan Benny dan Arsul keliru. Sebab ada dua audit di BPK yakni audit investigasi yang biasa dilakukan pada tahap penyelidikan dan audit kerugian negara.

"Kalau audit investigasi itu biasanya belum ditetapkan sebagai tersangka. Nah dalam kasus RJ Lino betul pak ketika ditetapkan tersangka belum ada audit kerugian negara," paparnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pun turut menjelaskan permasalahan itu. Menurut aturan BPK atau BPKP baru bisa menghitung jumlah kerugian kalau sudah ditentukan perbuatan melawan hukum.

"Kalau yang pak Benny sampaikan itu audit investigatif itu biasanya dipakai saat tahap penyelidikan," terang Laode.

Saat ini, RJ Lino sudah ditetapkan sebagai tersangka sehingga tidak menggunakan audit investigasi. Namun Laode menjamin bahwa pimpinan KPK sebelumnya dalam menetapkan RJ Lino sudah berdasarkan dua alat bukti.

"Saya katakan sudah ada, tapi ketika jaksa mau masuk ke pengadilan berapa paling kerugian negaranya (belum tahu)," jelasnya.

Saat itu, kata Laode, KPK telah minta BPKP untuk menghitung kerugian negara namun hampir 2 tahun tidak bisa dan belakangan tak mau hitung. KPK kemudian berkordinasi dengan BPK.

Hambatan Menghitung Kerugian Negara di Kasus RJ Lino

 

Laode mengatakan, setelah pihaknya memutuskan untuk berkordinasi dengan BPK dalam menghitung kerugian negara kasus RJ Lino ada sejumlah hambatan yang didapat.

Pertama karena tidak adanya harga pembanding terkait korupsi Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II itu. KPK bahkan sempat berangkat ke Berijing, Cina untuk meminta dokumen terkait harga barang tersebut.

"Karena dokumen dari Cina tidak ada, betul waktu itu saya dan pak Agus (Raharjo Ketua KPK) sudah di Beijing minta itu di cancel pertemuannya," ungkapnya.

Kedua, harusnya ada harga karena barang yang dibeli dalam kasus itu berasal dari Cina namun harga dari sana tidak ada. Pihaknya juga sudah kordinasi dengan Cina untuk mendapatkan harga tersebut namun tak kooperatif.

"Akhirnya kita minta ahli hitung komponen setelah itu kita bandingkan BPK dengan harga di pasar dunia berapa, itu pun setelah kita guide jadi jangan anggap KPK itu tak melakukan upaya maksimum, bahkan ada satu tim forensik kami preteli semua, akhirnya kami dapat ahli," tambah Laode.

"Berdasarkan perhitungan ahli itu dihitung harga wajarnya. Jadi jangan sampai ditulis media, RJ Lino ditetapkan belum ada alat bukti. Demi Allah ada alat buktinya," tutup Laode.

1
3
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini