JAKARTA - Komisi II DPR RI menyetujui pergeseran alokasi anggaran yang diajukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pemenuhan blangko e-KTP terkait anggaran tahun 2019.
“Komisi II DPR menyetujui pergeseran pagu anggaran di Kemendagri tahun anggaran 2019,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di ruang rapat, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2019).
Doli mengatakan pihaknya hanya menyetujui Rp15,9 miliar yang akan dialokasikan untuk pemenuhan blangko e-KTP. Sementara, Rp3 miliar akan dipenuhi dari penataan anggaran internal Direktorat Jenderal Dukcapil.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebesar Rp12,9 miliar dari yang diajukan oleh Kemendagri sebesar Rp15,9 miliar," tuturnya.
Baca Juga: Mesin Cetak e-KTP Diapresiasi Komisi II DPR RI
Kemudian politikus partai Golkar itu mengatakan pergeseran anggaran tersebut digunakan untuk alokasi pemenuhan blangko e-KTP tahun 2019, sebanyak kurang lebih 1,5 juta keping.
“Komisi II DPR meminta pergeseran pagu anggaran tersebut digunakan secara efektif untuk pemenuhan blangko KTP-el,” imbuh Doli.
Komisi II, lanjut Doli, meminta Kemendagri agar pergeseran anggaran tahun 2019 tidak menurunkan kinerja pada masing-masing komponen dan satuan kerja yang anggarannya dikurangi atau direlokasi.
Follow Berita Okezone di Google News
(edi)