JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional PT Pupuk Indonesia Logistik, Budiarto, terkait kasus dugaan suap sewa-menyewa kapal untuk distribusi pupuk.
Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, Budiarto akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono (TAG).
Baca juga: Dirut Petrokimia Bantah Terlibat Kasus Suap Distribusi Pupuk
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (26/11/2019).
KPK sendiri telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Masing-masing adalah mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso; orang kepercayaan Bowo, Indung; serta Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.
Baca juga: KPK Kembali Periksa Dirut Petrokimia Gresik Terkait Kasus Distribusi Pupuk
Dalam kasus ini, Taufik Agustono diduga bersama-sama dengan Asty Winasti menyuap Bowo Sidik Pangarso dengan maksud agar PT HTK mendapat kelanjutan kontrak kerja sama sewa-menyewa kapal. Suap tersebut diberikan kepada Bowo Pangarso melalui Indung.
Atas perbuatannya, Taufik diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(han)