JAKARTA – Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PPP Achmad Baidowi menyatakan tidak masalah Basuki Tjahja Purnama (BTP/Ahok) ditunjuk menjadi komisaris utama PT Pertamina meski berstatus kader PDIP.
Menurut dia, selama Ahok tidak menjadi pengurus partai, maka tak bertentangan dengan peraturan menteri badan usaha milik negara (BUMN).
Baca juga: Jadi Komisaris Utama Pertamina, Puan Nilai Ahok Tak Perlu Mundur dari PDIP
"Adapun status BTP (Basuki Tjahja Purnama) di parpol sepanjang tidak menjadi pengurus maka boleh sebagaimana ketentuan Permen BUMN Tahun 2015," jelas Baidowi ketika berbincang dengan Okezone, Selasa (26/11/2019).
Ahok resmi menjadi komisaris utama PT Pertamina. (Foto: Ist)
Namun sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan Basuki Tjahaja Purnama (BTP/Ahok) harus mundur dari keanggotaan PDIP saat resmi menjabat komisaris utama PT Pertamina.
Baca juga: Ruangan Komisaris Utama Pertamina Disegel karena Serikat Pekerja Tolak Ahok, Ini Faktanya
Mengenai hal itu, Baidowi mengatakan pemerintah harus melakukan revisi peraturan. Perubahannya terkait syarat dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian anggota dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN, yakni tidak ada kader parpol di dalamnya.
"Jika pemerintah menghendaki BUMN steril dari parpol, maka Menteri BUMN harus merevisi PER-02/MBU/02/2015," tutur wakil sekretaris jenderal PPP ini.