JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Chusnunia Chalim (Nunik), untuk menghadiri panggilan pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan milik Kemen-PUPR untuk tersangka Hong Artha (HA).
"Kami ingatkan agar saksi memenuhi panggilan penyidik sebagai kewajiban hukum, dan memberikan keterangan secara benar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Seharusnya, Nunik menjalani pemeriksaan pada Rabu, 20 November 2019. Namun, dia mangkir dengan alasan belum menerima surat panggilan dari penyidik lembaga antirasuah.
Hari ini penyidik lembaga antirasuah melakukan penjadwalan ulang terhadap Nunik.
"Selasa 26 November 2019 akan dijadwalkan ulang pemeriksaan untuk Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim sebagai saksi untuk HA dalam kasus suap terkait proyek di Kementerian PUPR," ujar Febri.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementeriaan PUPR.
Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2019, silam. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun silam, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.
Hong Artha diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Janji atau uang yang diberikan tersebut diduga untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.
Baca Juga : Suap Pengadaan Barang, KPK Periksa Wagub Lampung
Salah satu penyelenggara yang diduga menerima suap dari Hong Artha yakni Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar dari Hong Artha.
Baca Juga : KPK Panggil Ulang Wagub Lampung Chusnunia Esok Hari
Follow Berita Okezone di Google News
(erh)