JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode dalam amandemen terbatas UUD 1945 berasal dari masyarakat luar MPR.
"Itu masih usulan masyarakat dari Luar MPR," kata Politikus PDIP Masinton Pasaribu kepada Okezone, Jakarta, Minggu (24/11/2019).
Mengenai hal itu, anggota Komisi III DPR RI itu menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan ide dan pendapatnya tentang masa jabatan Presiden Indonesia.
"Tentunya seluruh ide dan pendapat dari masyarakat akan ditampung dan dikaji secara akademik oleh Tim keahlian MPR RI," ujar Masinton.
Baca Juga: PDIP Bantah Wacanakan Masa Jabatan Presiden 3 Periode
Menurut Masinton, penggodokan dan pembahasan wacana penambahan periode jabatan presiden itu tidak bisa sembarangan untuk dilakukan pengkajian.
Mengingat, kata Masinton, kajian mengenai wacana itu harus memperhatikan beberapa aspek. Diantaranya adalah unsur filosofis, sosiologis dan yuridis.
"Kajian tentang masa jabatan ataupun masa periode Presiden RI akan dikaji secara komprehensif dari berbagai aspek filosofis, sosiologis dan yuridis ketatanegaraan," tutup Masinton.
(kha)