JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendukung adanya larangan pelamar lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) untuk mengikuti Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 di Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Fraksi PPP mendukung penuh rencana Kejagung melarang CPNS yang memiliki orientasi seksual menyimpang seperti LGBT," kata
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi kepada Okezone, Jakarta, Sabtu (23/11/2019). Awiek sapaan akrabnya menjelaskan, bahwa kebijakan Kejagung tersebut harus dimaknai sebagai niatan untuk menjaga Aparatur Sipil Negara (ASN) ke depan tidak terjangkit virus LGBT yang bisa mengancam generasi mendatang.
Baca Juga: LGBT Tak Bisa Jadi PNS Kejaksaan Agung, MenpanRB: Mereka Mau yang Sempurna
Menurut Awiek, kebijakan itu merupakan hal yang berkaitan dengan Pancasila. Konsentrasinya tertuang pada sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Bahwa Indonesia merupakan negara berdasarkan ketuhanan yang maha esa sebagaimana sila pertama, yang melindungi agama-agama," tutur Awiek.
Kejagung sebelumnya menyebut ingin lebih fokus menjaring peserta CPNS 2019. Salah satunya adalah calon yang memiliki kelainan seksual akan dilarang melamar ke Korps Adhyaksa tersebut.
"Artinya, kami ingin yang normal-normal, yang wajar-wajar saja. Kami tidak mau yang aneh-aneh supaya mengarahkannya, supaya tidak ada yang, ya begitulah," kata Kapuspenkum Kejagung Mukri.
(kha)