MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan 11 orang mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) sebagai tersangka baru dalam kasus suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Informasi dari sumber menyebutkan bahwa 11 orang tersebut sudah diperiksa penyidik KPK pada pekan lalu.
Baca Juga:Â 6 Eks Anggota DPRD Sumut Penerima Suap Gatot Pujo Divonis 4 Tahun PenjaraÂ
11 orang mantan anggota DPRD tersebut berinisial:Â
1. LS,
2. NH,
3. JH,
4. RAM,
5. MG,
6. RN,
7. SP,
8. SH,
9. ID,
10. JS,
11. AHH.
Terkait informasi tersebut, saat dikonfirmasi lewat pesan digital kepada Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Febri Diansyah belum memberikan keterangan, Jumat (22/11/2019).
Baca Juga:Â Eks DPRD Sumut Didakwa Terima Uang Rp772,5 Juta dari Gatot PudjoÂ
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 38 orang anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam kasus suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Masing-masing mantan anggota DPRD Sumut itu diduga menerima uang sebesar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.Â
(fid)