JAKAR‎TA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria (MZ), untuk bepergian ke luar negeri. Muzni dilarang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 8 November 2019.
Selain Muzni Zakaria, KPK mencegah pemilik Dempo Grup, Muhammad Yamin Kahar (MYK) untuk bepergian ke luar negeri. ‎Muzni Zakaria dan Yamin Kahar merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
"KPK mengirimkan surat ke Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (19/11/2019).
Selain melakukan pencegahan terhadap dua tersangka, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait pengusutan kasus ini. Keduanya ialah Direktur Dempo Grup, Angga Septian dan pegawai Dempo Grup, Evita Rahmawati.
Keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Angga maupun Evita akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Muzni Zakaria (MZ).
"Ya keduanya diperiksa sebagai saksi hari ini untuk tersangka MZ," kata Febri.
Baca Juga : KPK Periksa Bupati Solok Selatan sebagai Tersangka Suap
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria dan pemilik Dempo Grup atau PT Dempo Bangun Bersama, Muhammad Yamin Kahar (MYK) sebagai tersangka. Keduanya dijerat kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PU Pemkab Solok Selatan tahun 2018.
(erh)