JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terkait mangkirnya Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani dalam panggilan pemeriksaan. Surat itu telah dikirimkan KPK ke Erick Thohir pada 12 November 2019.
Desi tercatat sudah dua kali mangkir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Desi dipanggil dalam kapasitasnya sebagai ‎Kepala Divisi III PT Waskita Karya untuk tersangka Fator Rachman (FR).
"KPK telah mengirimkan surat pada Menteri BUMN tertanggal 12 November 2019 terkait dengan ketidakhadiran saksi Desi Arryani yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk setelah tidak hadir sebelumnya,‎" kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin (18/11/2019).
Baca Juga:Â Erick Thohir Komentari Penangkapan Oknum Petinggi BUMN yang Diduga Terlibat TerorismeÂ
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Desi Arryani pada 28 Oktober 2019. Namun, Desi mangkir alias tidak hadir pada panggilan pemeriksaan tersebut dengan alasan sedang ada tugas di Semarang, Jawa Tengah.
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Desi pada 11 November 2019. Desi kembali tidak kooperatif dengan tidak menghadiri pemeriksaan tersebut.
Kata Febri, KPK berencana memanggil kembali Desi Arryani sebagai saksi pada Rabu dan Kamis, 20 - 21 November 2019. Desi dijadwalkan akan diperiksa seira pukul 09.30 WIB. Surat panggilan terhadap Desi telah dikirimkan KPK ke alamat kediamannya.
‎"KPK melampirkan surat panggilan di Surat pada Menteri BUMN tersebut. Selain itu, kami juga telah mengirimkan surat ke alamat saksi secara patut," ujar Febri.
KPK berharap ‎Erick Thohir dapat menginstruksikan anak buahnya, termasuk Desi Arryani untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.‎ Sebab, Desi sudah dua kali mangkir dipanggil KPK.
"Dengan adanya surat tersebut, kami harap Menteri BUMN dan jajaran dapat memberikan arahan agar seluruh pejabat yang diperiksa bersikap koperatif dengan proses hukum dan mendukung upaya pemberantasan korupsi," katanya.‎
Baca Juga:Â KPK Panggil Direktur Teknik Angkasa Pura II Terkait Suap Proyek Antar BUMNÂ
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP