JAKARTA – Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Nata Irawan, memberikan pernyataan terkait munculnya permasalahan desa fiktif. Menurut dia, istilah fiktif harus dihilangkan dan diganti dengan tidak jalannya kelembagaan desa karena adanya peraturan daerah yang cacat hukum.
"Ada kesalahan dalam penetapan perda pembentukan dan pendefinitifan desa wilayah Kabupaten Konawe sehingga kami meminta agar Pemerintah Kabupaten Konawe melakukan evaluasi perda," kata Nata di Jakarta, Senin (18/11/2019).
Baca juga: Kemendagri: Tak Ada Desa Siluman Hanya Sedang Perbaikan Administrasi
Ia menambahkan, penetapan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Perda 2/2011 tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa-Desa dalam Wilayah Kabupaten Konawe tidak melalui mekanisme serta tahapan di DPRD.
Kesalahan prosedur tersebut menyebabkan 56 desa yang tercantum dalam perda secara yuridis dikatakan cacat hukum dan menyebabkan kelembagaan desa tidak berjalan.
Baca juga: Perda Penerima Dana Desa di Kabupaten Konawe Diduga Rekayasa
Lebih lanjut Nata menjelaskan bahwa dari total 56 desa yang tercantum dalam perda, setelah dilakukan verifikasi oleh Tim Kemendagri, 34 desa dinyatakan memenuhi syarat ditetapkan menjadi desa. Sedangkan 18 desa masih perlu pembenahan administrasi, serta 4 desa terdapat perbedaan data jumlah penduduk dan luas wilayah sehingga perlu dievaluasi.
Berdasarkan informasi yang didapat Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dana desa telah disalurkan kepada empat desa tersebut. "Karena diduga bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara maka untuk sementara dana desa dihentikan penyalurannya," ungkap Nata.