JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah memfasilitasi calon pasangan suami istri untuk mengikuti bimbingan pranikah guna mendapatkan sertifikasi untuk syarat pernikahan.
Namun, semua calon pasangan suami istri belum mendapat kesempatan mengikuti kegiatan pembekalan jelang pernikahan tersebut.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pembekalan pranikah tersebut mestinya harus diberikan kepada setiap calon pengantin baru. Bahan materi pembekalan pun juga harus diperkaya.
Penyelenggaraannya juga perlu ditingkatkan dengan melibatkan kementerian-kementerian terkait. Antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Koperasi dan UMKM serta BKKBN sebagai leading sektornya.
Muhadjir ingin pola dan waktu penyelenggaraan pendidikan pranikah harus fleksibel, tidak memberatkan calon pengantin tetapi efektif. Kemudian, materi pendidikannya bisa berupa modul dan menggunakan moda daring maupun luring.
"Untuk calon pengantin yang telah mengikuti pembekalan dengan baik memperoleh surat keterangan atau sertifikat," kata Muhadjir dalam keterangannya, Minggu (17/11/2019).
Baca Juga : Viral Harimau Muncul di Kebun Teh
Baca Juga : Kelakar Gubernur Khofifah : Tak Perlu Pura-Pura Tegar Pahadal Ambyar
Muhadjir menjelaskan, bimbingan pranikah adalah menjadi tanggung jawab lintas kementerian, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian PPPA, Kemenkop UKM, dan BKKBN.
Menurut dia, pemahaman yang perlu diberikan kepada calon pengantin bukan hanya soal keagamaan melainkan multiaspek mencakup perencanaan keluarga, kesehatan, ekonomi rumah tangga, hingga masalah berketurunan (reproduksi).
(aky)