BANDA ACEH - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi kembali menegaskan tidak pernah melarang penggunan cadar dan celana cingkrang. Hal ini ditegaskan Menag di hadapan ratusan jamaah Subuh di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.
"Saya tidak pernah melarang cadar dan celana cingkrang. Saya hanya menggarisbawahi bahwa itu tidak ada kaitan dengan ketakwaan," tegas Menag di Banda Aceh, seperti dikutip dari situs Kemenag.go.id, Minggu (17/11/2019).
"Jika ada yang mengatakan itu terkait dengan ketakwaan, juga silakan," sambungnya.
Baca Juga: Penjelasan Menag Fachrul Soal Ceramah Harus Berbahasa Indonesia
Menag bahkan mengaku hobi memakai celana cingkrang, termasuk saat salat di masjid dekat rumah. Namun, Menag memahami itu bukan ukuran ketakwaan.
Celana cingkrang itu juga tidak Menag kenakan saat ke kantor. Sebab, menurutnya, setiap kantor punya aturan yang juga harus dipatuhi. Sehingga saat ke kantor, Menag menyesuaikan dengan aturan yang ada.
"Kalau ada kementerian atau lembaga yang mau melarang ASN mengenakan cadar saat di kantor, silakan," ujarnya.
Baca Juga: Menag Wacanakan Larangan Penggunaan Cadar, Ini Kata Menpan-RB
(Ari)