JAKARTA – Perebutan batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia masih menyisakan sembilan sengketa yang belum menemukan titik temu antarkedua negara atau Outstanding Boundary Problem (OBP). Namun, dua dari OBP itu akan diselesaikan pekan depan melalui sebuah memorandum of understanding (MoU).
"Dua sudah disepakati yang akan ditandatangani MoU-nya minggu depan di Kuala Lumpur," kata Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial, Ade Komara Mulyana dalam talkshow Polemik MNC Trijaya di Jakarta Pusat, Sabtu (16/11/2019).
Ia menjelaskan, sembilan batas darat itu terbentang sepanjang 2.000 kilometer di Pulau Kalimantan. Nantinya, kedua negara akan bersama-sama menelusuri batas wilayah yang belum disepakati mengacu kepada perjanjian Inggris-Belanda. Karena dalam hukum internasional, penentuan batas wilayah negara ditentukan prinsip Uti Possidetis Juris.
"Ini yang menjadi patokan kita dalam menentukan batas Indonesia dan Malaysia," ujarnya.
Rinciannya, empat OBP di sebelah barat di atas Kalimantan Barat. Sementara lima lainnya di sebelah timur Kalimantan Utara. Saat ini, Indonesia dan Malaysia sepakat menyelesaikan yang di sektor timur dulu.
Dua OBP tersebut yakni segmen sungai Simantipal dengan luas wilayah sengketa 4.500-an hektare dan segmen nomor pilar C-500 sampai C-600 dengan wilayah sengketa 400 hektare.
Sementara segmen ketiga ada di Pulau Sebatik. Pilar yang dibangun Inggris-Belanda di sana akan dihancurkan dan diganti pilar batas baru hasil kesepakatan Indonesia-Malaysia tahun ini.
Segmen keempat dan kelima lokasinya sama di Sungai Sinapad Sesai, yang akan diselesaikan dengan cara pengukuran ulang gabungan dimulai dari DAS Sinapad. Berdasarkan hal itu akan disepakati koordinatnya, baru ditentukan daerah tersebut masuk wilayah Malaysia atau Indonesia. Â
"Ini akan kita lakukan tahun depan. Tapi, metodologi dan kriterianya sudah kita sepakati. Jadi, apa pun hasilnya itu yang akan kita ambil," kata Ade.
Follow Berita Okezone di Google News
(erh)